Realitasonline.id - Pematangsiantar| Kejaksaan Negeri (KN) Pematangsiantar kembali telah terasingkan 3 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PT Telkom Pematangsiantar.
Tersangka ketiga yang ditahan Selasa (18/3/2025), Hairulloh B Hasan (59) warga Jakarta Barat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama. Heriyanto (48) warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten selaku Direktur Operasional PT Tekken Pratama dan Hary Gularso (68), warga Kecamatan Serpong, Tangerang sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.
Demikian disampaikan Kajari Jurist Pricesely didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung dan Kasi Intel Hery Pardamean Situmorang dalam keterangan persnya kepada media.
Baca Juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kepala Desa Sei Tawar Dilaporkan ke Kejari Labuhanbatu
Sebelumnya telah ditahan Mahmud (62) warga Depok selaku GM Pt Graha Sarana Duta dan telah divonis 1 tahun 4 bulan oleh PN Tipikor di Medan, jelas Jurist.
Penahanan ke-3 tersangka, lanjut Jurist setelah status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Para tersangka langsung
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Kades Tanjun Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang
Masih kata Jurist, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih ( gedung Telkom), kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.
“Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak dan kekurangan volume.
Baca Juga: Diduga Korupsi Belanja Perjalanan Dinas, Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disbudporapar
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti. ( RH )