Tarutung - Realitasonline.id | Dua pria warga Toba dan Taput (Tapanuli Utara) ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Taput, saat menunggu pembeli, Minggu (28/6/2023) di jalan raya Desa Pariksabungan Siborong-borong-Taput Sumatera Utara.
Kapolres Taput Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B.Gultom membenarkan adanya penangkapan terhadap Tersangka AS (28) warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan APB (20) warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong Taput.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pria tersebut diduga pengedar sudah menjadi perhatian warga, karena sering mangkal dan kerap nongkrong bersama orang-orang luar. Informasi tersebut dikemas petugas dan melakukan penyelidikan awal.
Baca Juga: Semerbak Bunga di Tapanuli Utara Siapa Memupuk Suburkan?
Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kecurigaan, selanjutnya tim Sat Narkoba mengintai kedua pria tersebut dan saat terpantau AS dan APB sedang menunggu pembeli, petugas mengamankan kedua pria tersebut.
Dari penggeledahan, lanjut Kapolres Taput, ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu dengan berat 0,47 gr, 1 unit Handphone vivo warna Silver dan 1 unit sepeda motor sering dipergunakan untuk transfortasi membeli dan menjual narkoba.
Baca Juga: Dua Pelajar Warga Medan dan Aceh Ditemukan Tewas di Danau Toba
Diungkapkan, hasil pengembangan dan pemeriksaan dilakukan, kedua tersangka mengaku, narkoba yang ditemukan milik mereka dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain. Saat keduanya ditangkap, sedang menunggu pembeli sebelumnya telah janjian.
Petugas masih melakukan pengembangan dan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Taput-Tarutung. Keduanya dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(MN)