kriminal

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Advokat Ditetapkan Polres Asahan Menjadi Tersangka

Selasa, 4 Juli 2023 | 22:46 WIB
Kanit Tipiter Iptu Arbin Rambe  (Realitasonline.id/HS)


Asahan - Realitasonline.id | Polres Asahan dibawah satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim menetapkan oknum advokat berinisial BS, sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

"Ia , Benar sebagai tersangka dugaan ijazah palsu S1 Sarjana Hukum," jelas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein SIK, melalui Kanit Tipiter Iptu Arbin Rambe, ketika ditanya wartawan terkait pemeriksaan dan status BS, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Polsek Indrapura Ringkus Pelaku Curanmor Setelah Diamuk Massa

Arbin Rambe menjelaskan, penetapan tersangka BS berdasarkan adanya laporan ke Polisi, ditindaklanjuti dengan memeriksa para saksi, ahli dan mendapatkan barang bukti.
Setelah mengantongi 2 alat bukti dan hasil gelar perkara, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka sempat dilakukan penahanan, sebagai rangkaian proses pemeriksaan. Namun, BS akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah adanya upaya penangguhan penahanan. "Penangguhan penahanan diajukan keluarga tersangka ke kita," ujar Arbin Rambe.

Baca Juga: Operasi Antik Toba Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tapsel

Sebelumnya, oknum advokat tersebut dilaporkan ke polisi, karena telah menggunakan ijazah palsu. Informasi diperoleh wartawan menyebutkan, pelaporan didasari adanya kecurigaan terhadap ijazah Sarjana Hukum BS.

Baca Juga: Pria Kurus Di Tebing Tinggi Diciduk Polisi Gegara Dikibusi

Bahkan BS diketahui merupakan tamatan Sarjana Ekonomi. Namun, belakangan BS banyak membuat spanduk berisikan kata sudah menjadi advokat, juga telah beracara di pengadilan. (HS)

 

Tags

Terkini