Tapanuli Utara - Realitasonline.id | Seputar laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu Cakades terpilih Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting, sepertinya akan ditindakanjuti instansi terkait.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Pemdes Pemas) Donny Simamora, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, akan ditindaklanjuti meski saat ini belum menerima secara resmi laporan pengaduan tersebut.
"Belum masuk sama kita laporan pengaduannya, namun sesuai tahapan gugatan hasil pilkades disampaikan tanggal 27 hingga 30 Juni 2023 dan ketika nanti laporannya masuk, akan dibahas bersama tim fasilitasi kabupaten tanggal 3 hingga 7 Juli," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa Pilkades terjadi di Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting Tapanuli Utara. Pasalnya, Cakades nomor urut dua inisial JA dilaporkan rivalnya Cakades nomor urut Satu Parlindungan Sinaga ke polisi.
Baca Juga: Festival Seni Nasyid/Qasidah dItutup, Kecamatan Ini Raih Juara Umum
Laporan pengaduan ke pihak berwajib dilakukan mantan Kades Dolok Nauli tersebut didampingi Penasehat hukumnya dari kantor pengacara Yustitia O.LT dan Partners Adv. Olsen Lumbantobing, Jumat (23/6/2023).
Usai menyerahkan laporan pengaduan kepada Kapolres Tapanuli Utara, Olsen Lumbantobing, kepada Realitasonline.id mengakui, pihaknya diminta menjadi Penasehat hukum mantan Kades Parlindungan Sinaga.
Dalam isi surat kuasa khusus kantor pengacaranya sebut Olsen diminta untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh Kliennya AN. Parlindungan Sinaga pada Pilkades Dolok Nauli tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat Sekolah Dasar.
"Kami selaku Penasehat Hukum mendampingi Parlindungan Sinaga selaku klien kami melaporkan saudara J.A.Cakades terpilih dalam Pilakdes 15 Juni kemarin atas dugaan penggunaan ijazah palsu," ungkapnya.
Adapun yang menjadi point dasar kliennya untuk melapor berupa fakta ataupun bukti-bukti yakni ijazah SD yang digunakan Cakades JA diduga palsu akibat adanya perbedaan nama.
"Terindikasi ada perbedaan nama yang bersangkutan pada nomor induk siswa dengan ijazah pada saat duduk dibangku sekolah dasar SD nomor 173152 Aek Godang Kecamatan Adiankoting dengan nomor induk siswa 279," terangnya.
Pada nomor induk siswa tersebut ungkap Olsen menyebutkan, nama yang bersangkutan adalah atas nama Sintong Maruhum Aritonang sementara pada ijazahnya menjadi atas nama JA. "Bukti untuk menguatkan laporan pengaduan sudah kita lampirkan," imbuhnya.
Point berikutnya penulisan ijazah seangkatan pasangan Cakades nomor urut dua yang lulus pada sekolah dalam tahun yang sama ditulis dari pinggir sebelah kiri pada garis tempat dituliskannya nama siswa.