Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menerangkan, tersangka mendapatkan BBM solar dari para penyetor yang diperoleh dengan cara membeli dari berbagai SPBU dan dari penambang pasir, lalu gudang membeli dengan harga Rp8.000 sampai 9.300 per liter.
Kemudian ditampung digudang, setelah itu dijual kembali dengan menggunakan truk tengki bertuliskan PT. Dina Raya Internusa dan dilengkapi surat jalan dari PT. Dina Raya Internusa dengan harga Rp11.000 sampai Rp11.200 pernah liter. sehingga seolah-olah solar tersebut adalah solar industri bukan solar subsidi, tujuannya tidak lain agar tersangka mendapatkan keuntungan yang besar.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi JO Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," rinci Kapolres. (TOP)