Inilah Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang jadi Biang Keributan sesama Anggota DPRD Medan, Kadis Lingkungan Hidup malah Lempar Bola

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 30 April 2024 | 08:13 WIB
Ketua Pansus Ranperda Retribusi Daerah DPRD Medan Afif Abdilah, Ketua Bapemperda Dedy Aksyari dan Kadis Lingkkungan Hidup Husni. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Pansus Ranperda Retribusi Daerah DPRD Medan Afif Abdilah, Ketua Bapemperda Dedy Aksyari dan Kadis Lingkkungan Hidup Husni. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Laka Lantas di Taput, Seorang Tewas dan Seorang Lagi Luka Berat

“Makanya, saya pertanyaan lagi kenapa harus dilakukan revisi. Padahal Perda baru selesai,” terang Deddy Aksyari.

Sementara itu anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan ikut memberi tanggapannya.

Dia mengatakan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, pada Pasal 1 ayat 7 dan 8 pembayaran retribusi sampah masih wewenang Dinas Kebersihan Kota Medan, bukan di Dinas Lingkungan Hidup.

"Harusnya Perda nya dulu diubah baru retribusi bisa dikutip Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tulis Wong Chun Sen dari WhatsApp pribadinya.


Kadis DLH Husni "Lempar Bola" ke Legislator

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni merespon positif jika terjadi keributan dan penolakan di masyarakat terkait besaran tarif retribusi sampah yang naik 500 persen.

“Sebenarnya itu bagus. Makin banyak masyarakat yang menolak besaran tarif sampah tentu menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dan legislatif,” kata Muhammad Husni saat dikonfirmasi.

Menurut Husni, besaran tarif retribusi sampah di Medan sebelum disahkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 sudah melalui berbagai proses tahapan dan tentu saja sudah melalui kajian-kajian.

Lalu draf Perda itu dibawa ke legislatif. Seharusnya pihak legislatif juga perlu melakukan kajian-kajian soal dampak yang bakal terjadi di masyarakat dengan adanya kenaikkan tarif retribusi sampah yang sudah tertera di dalam draf Perda (Rancangan perda) itu sendiri.

Bukan lantas main sahkan, kata Husni. Bagi Dinas Lingkungan Hidup, implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

Di Perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga.

Dalam Perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum.

Ini substansinya sehingga kita menerapkan Perda itu, kata Husni.
Ini produk hukum eksekutif (Pemko Medan) dan legislatif (DPRD Medan).

Sebelum Perda disahkan, terlebih dahulu ada kajian-kajian. Tentunya sudah ada koordinasi kepada walikota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X