Jadi substansinya dulu didudukkan, jelasnya. Dalam perjalanan penerapan Perda, kata Husni, mungkin saja terjadi penolakan-penolakan di masyarakat.
Bisa saja penolakan itu diajukan ke legislatif atau pun eksekutif.
“Tentu ini bisa saja menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk merevisi perda. Itu masalah lain," ujarnya.
Tapi untuk saat ini kita jalankan dulu Perda ini. Karena sudah menjadi produk hukum yang harus kami jalankan. Substansinya seperti itu, pungkas Husni. (AY)