Atas tidak Profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan.
"Perlu diketahui sebelumnya LBH Medan telah mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus. Serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut," katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Turnamen Tenis Meja Menyambut HUT ke-78 Bhayangkara
irvan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 Tahun 2023.
"Serta tidak Profesionalnya Polda Sumut dan diduga lindungi Pejabat Langkat telah melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," pungkasnya. (ADM)