Imbas Perwal Larangan Pool dan Perubahan Rute, Bus AKAP dan AKDP Demo Blokir Jalan di Simpang Selayang

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:01 WIB
Kemacetan panjang terjadi Simpang Selayang akibat menumpuknya bus AKAD dan AKDP yang dilarang memasuki Jalan Jamin Ginting, Sabtu (27/7/2024). (Realitasnline.id/TM)
Kemacetan panjang terjadi Simpang Selayang akibat menumpuknya bus AKAD dan AKDP yang dilarang memasuki Jalan Jamin Ginting, Sabtu (27/7/2024). (Realitasnline.id/TM)

Realitasonline.id - Medan |  Puluhan bus Angkutan Kota Antar  (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) melakukan aksi mogok di Simpang Selayang, Sabtu (27/7/2024) sehingga terjadi penumpukan bus memblokir jalan mengakibatkan kemacetan panjang.

Aksi Demo Bus AKAP dan AKDP tersebut imbas dari penerapan Perwal (Peraturan walikota Medan) tentang larangan pool bus, perubahan rute dan memasuki Jalan Jamin Ginting.

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan AKAP dan AKDP melakukan perubahan rute yang selama ini masuk ke jalan Jamin Ginting. Keberadaan pool dan sembarangnya bus AKAP dan AKDP berhenti kerap membuat kemacetan di sepanjang jalan Jamin Ginting.

SemoBaca Juga: Harta Kekayaan Pj Bupati Deli Serdang Belasan Milyar, AMPH Gelar Aksi Demo

Tampak di lokasi puluhan bus berhenti akibat diminta para supir bus yang lain dengan dalih solidaritas. Bukan saja menghentikan bus, para supir juga meminta para penumpang untuk keluar dari bus.

"Ini bentuk solidaritas, kita cari makan di sini," teriak salah seorang supir sembari mengatakan bukan mereka saja yang perlu makan.

Akibat dari tumpukan bus tersebut menyebabkan kemacetan yang panjang. Personel polisi dan Dinas perhubungan Kota Medan tampak kewalahan mengatur pergerakan kendaraan yang.

Baca Juga: Demo, Sekelompok Mahasiswa Desak Polda Sumut Tangkap Oknum ASN Dinas Pendapatan Provinsi Sumut

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika saat dihubungi wartawan media ini mengatakan, hal tersebut imbas dari peraturan Walikota (Perwal) yang diterapkan melalui tahapan sebelumnya.

"Jika hal ini terjadi, imbas dari aturan yang sebelumnya dilakukan mulai dari peringatan, teguran hingga penyegelan pool di Sepanjang Jalan Jamin Ginting," ujarnya.

Andika menyebut pihaknya hanya mengatur kendaraan berdasarkan aturan tersebut agar tidak menyebabkan kemacetan. "Tentunya kita hanya menjalankan aturan dan tidak mengintervensi," tandasnya.

Baca Juga: Sekelompok Masyrakat Demo ke PN Stabat Bela Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang Tersandung Kasus TPPO

Diketahui, perubahan rute AKAP/AKDP dari Kota Medan-Kabupaten Karo dan Kota Medan-Provinsi Aceh ini dimulai sejak Jumat (26/7/2024). Dalam penertiban Pool bus dan mempelancar perubahan rute ini, Dishub Medan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan melakukan penjagaan atau ploting di tiga titik persimpangan jalan. (TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X