Anda Kehilangan Barang Atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu, Angkasa Pura Aviasi Beri Tahu Penanganannya

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:13 WIB
Petugas AVSEC Bandara Kualanamu saat melayani pengguna jasa.
Petugas AVSEC Bandara Kualanamu saat melayani pengguna jasa.

Baca Juga: Paslon Bupati Satika - Sarlandy Berjanji akan Berbuat yang Terbaik untuk Taput: Masih Banyak yang Harus Kita Benahi

 

Dedi juga menegaskan, prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

"PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods), masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam," tandasnya. (IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X