Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin. (Realitasonline.id/Humas)
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin. (Realitasonline.id/Humas)

Penting untuk diingat bahwa adaptasi learning process harus dilakukan melalui indikator yang memastikan perubahan tersebut membawa manfaat nyata bagi lulusan secara terintegrasi.

Baca Juga: Kapolres Dairi Minta Maaf, Polda Sumut: Tidak Mempengaruhi Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan itu, transformasi Standar Nasional dan Akreditasi yang kemarin diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-26, pasti memiliki dampak positif dalam memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi khususnya di program studi.

Perubahan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggu tersebut, akan membawa program studi memiliki ruang kebebasan berkreasi menginterpretasikan dan mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menggali potensi lokal berstandar internasional.

Kebebasan berkreasi akan menghasilkan pendekatan yang lebih inovatif dan berkaitan antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Lampung Utara Gelar Police Goes to School

Inovasi luaran riset bertema lokal berupa publikasi dan hilirisasi akan semakin banyak jumlahnya memberikan diseminasi tentang keunggulan keberagaman Indonesia.

Penyederhanaan standar dirumuskan untuk mengurangi beban administratif dalam proses akreditasi dan pelaporan, namun bukan berarti menyederhanakan kualitas layanan Tri Dharma PT. Standar kualitas luaran penelitian dan pengabdian masyarakat bukan ditentukan dari proses administrasi, tetapi diukur dari substansi manfaat yang dihasilkan.

Biaya akreditasi sebaiknya tidak menjadi beban di PT, tetapi ditanggung pemerintah karena beban biaya itu bisa digunakan PT dan prodi untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan penguatan sumber daya manusia dan perbaikan serta peningkatkan sarana/prasarana yang dibutuhkan.

Baca Juga: Warga Kluet Raya Aceh Selatan Tolak Tambang PT BMU Minta Cabut Izin, Ancam akan Ada Pertumpahan Darah

Banyak PT dan prodi yang masih harus inovatif mencari sumber pendapatan untuk mengurangi kesenjangan antara unit cost dengan ketersediaan pendanaan.

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi harus terus menerus dilakukan untuk memastikan bahwa PT di Indonesia memenuhi performance yang diharapkan.

Kualitas lulusan yang handal hanya bisa dihasilkan dengan penilaian standar yang berlangsung secara berkelanjutan. Memperkuat penjaminan mutu internal dengan menggunakan teknologi merupakan cara yang paling efektif memastikan layanan Tri Darma PT telah berjalan secara teratur.

Baca Juga: Konferensi Cabang XXIV PC PMII Bupati Asahan: Lahirkan Pemimpin Berjiwa Demokrasi

Sebagaimana berbagai indikator yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkatan dunia untuk perguran tinggi maupun prodi, tidak serumit proses administasi akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia.

Melalui kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan, maka ukuran keberhasilan PT dan prodi bukan lagi tentang administratif, tetapi substansi luaran yang dihasilkan serta reputasi PT yang semakin baik.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Pemko Sosialisasikan Panggilan Sidang, Begini Amanat Wali Kota Susanti

Kualitas standar lulusan akan ditentukan oleh kemampuannya memberikan solusi mengatasi masalah kemanusiaan dan kontribusinya memajukan Indonesia.

Melalui prinsip memegang teguh integritas dan moral, kita semua berharap kebebasan akademik pasti akan memberikan kontribusi manfaat PT menghasilkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X