KLB PWI di Kawasan Hiburan Malam di Jakarta Disebut tidak Sah, Hendry Ch Bangun Ungkap Hal tak Terduga, Ada Bandar Keluarkan Dana Ratusan Juta?

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 09:37 WIB
Hendry Ch Bangun
Hendry Ch Bangun

Baca Juga: Pertandingan Kempo PON XXI 2024 Batal Dilaksanakn di Pindie, Dipindah ke Banda Aceh

Ayat (2) Kongres Luar Biasa hanya memilih ketua umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan;

Ayat (3) Kongres Luar Biasa tidak berwenang mengubah PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Karena dari Pasal 28 PRT sulit dilakukan, maka para pemberontak yang nafsu mengkudeta Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres 2023 itu mencoba Pasal 10 PRT ayat (7) yang tertulis: Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk Pelaksana Tugas dalam rapat pleno pengurus pusat.

Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

"Lha, kapan saya berhalangan tetap. Insya Allah saya masih sehat wal afiat. Masih berkantor hampir setiap hari di Sekretariat PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta," katanya.

 

Baca Juga: Kejurda Atletik Sumut Pecahkan Rekor Nasional, Bikin Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Bangga

"Saya bahkan lebih sering naik KRL dari rumah karena murah dan cepat, berdiri, sekitar 30 menit dan disambung naik TransJakarta. Sejauh ini tidak ada masalah kesehatan," katanya lagi.

Ada juga yang mengatakan, Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan, lalu dieksekusi oleh Pengurus PWI Jaya.

Mengenai isu itu, kata Hendry, ada dua persoalan di sini yang mereka lupa. Dewan Kehormatan memang berwenang menyatakan dan memutuskan sanksi atas anggotanya, tetapi sifatnya rekomendasi yang eksekusi keputusannya oleh Ketua Umum PWI Pusat.

Di periode lalu itu sudah terjadi. Ada Keputusan Dewan Kehormatan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo memberhentikan Zulkifli Gani Ottoh.

"Namun Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023, Atal S Depari tidak menggubrisnya. Cuek bebek. Malahan Zulkifli yang menjabat Ketua Bidang Organisasi ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pengarah Kongres PWI 25-26 September 2023 di Bandung," katanya.

Kata dia, SK Dewan Kehormatan hanyalah macan ompong. Tidak berlaku, tidak terjadi apabila tidak dijalankan eksekutif, pengurus harian yang dipimpin ketua umum. Itu tertulis di PRT Pasal 19 ayat (3, “Dewan Kehormatan menyampaikan putusan sanksi kepada Pengurus Pusat untuk dilaksanakan”.

Adapun pada ayat (4), apabila Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan itu dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X