Terungkap Kades Pematang Kuala di Sumatera Utara Ternyata Pendiri YPI Al Misbah Sergai?

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:36 WIB
YPI Al Misbah di Dusun I Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai ISerdang Bedagai) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen).
YPI Al Misbah di Dusun I Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai ISerdang Bedagai) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen).

Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan, tegasnya.

Baca Juga: Kalau Ginseng dari Korea, Indonesia Punya Herbal yang tak Kalah Dahsyat, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Kepala Sekolah SDIT Misbahul Ummah Ali Badrihas Boang Manalu saat dikonfirmasi terkait dana hibah dari Desa Pematang Kuala, Sabtu (30/9/2023) membenarkan ada menerima dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala .

Dana hibah itu bergulir sejak tahun 2018, 2019, 2021 dan 2022, selama 4 tahun. Tahun 2020 tidak ada dikarenakan Covid-19.

Selain itu ada juga bantuan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Bantuan ini murni dari usulan sekolah dengan membuat proposal.

Selanjutnya ada dari Dinas Pendidikan Sergai satu ruangan. Bantuan ini kata Ali, pihak sekolah belum ada serah terima bangunan kelas ruang baru secara tertulis hingga selesai dibangun, hanya kunci diletakan di bawah pintu, tak tahu siapa pihak kontraktor yang mengerjakannya, jelas Ali yang turut didampingi mantan Kepala Sekolah SDIT Misbahul Ummah Safrizal.

Baca Juga: Bikin Heboh, Demi Toleransi Quraish Shihab Sebut Azan tidak Wajib?

"Terang-terang kami saat ini bingung jika dana hibah itu dipersalahkan sekarang. Sebab setiap tahun dibuat laporan pertanggungjawabannya, lantas kenapa tidak dari awal digulirkannya dana hibah itu dikasi tahu pemberian dana hibah ini melanggar aturan. Anehnya lagi, kenapa terkesan dibiarkan hingga berlarut-larut, kemana pihak kompeten yang bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan seperti Inspektorat, Dinas PMD Sergai dan Camat," jelasnya.

Pihak yayasan sama sekali tidak tahu hibah ini menyalahi tapi yang namanya diberi tentunya diterima, ujarnya dengan nada heran.

Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi baru-baru ini terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022 membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp 120 juta – Rp 125 juta, bervariasi setiap tahun. (ML)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X