Terungkap Kades Pematang Kuala di Sumatera Utara Ternyata Pendiri YPI Al Misbah Sergai?

photo author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:36 WIB
YPI Al Misbah di Dusun I Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai ISerdang Bedagai) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen).
YPI Al Misbah di Dusun I Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai ISerdang Bedagai) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen).

Sergai - Realitasonline.id | Hasil investigasi beberapa hari di lapangan terungkap pendiri Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Misbah di Dusun I Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Berdasarkan akta Notaris Yunasril pada Jumat 15 Desember 2017 diketahui pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah diantaranya Ramlan (52) warga Dusun II Desa Pematang Kuala yang juga Kades (Kepala Desa) Pematang Kuala.

Mulusnya pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah diduga kuat untuk meraih keuntungan sekelompok orang yang disinyalir ada hubungannya dengan keluarga.

Baca Juga: Baskami Minta Pemprovsu Jaga Stabilitas Harga Beras dan Identifikasi Penyebab Kenaikan

Perbuatan oknum Kades ini dinilai sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Ini terlihat sangat kental sekali nepotismenya dan sangat diharapkan pihak Jaksa dan Polisi mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu mulusnya dana hibah itu dikucurkan secara terus menerus selama 4 tahun mulai dari tahun 2018 hingga 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 670 juta bersumber dari Dana Desa (DD).

Dana tersebut dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Bekasi Diisi Tausyiah KH Muhammad Ais Muhajirin

Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis “hibah itu tidak boleh terus menerus disalurkan setiap tahun anggaran, kecuali Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai serius dalam menangani permasalahan dana hibah ini dan tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen, kita minta pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap bangunan ruang kelas baru yang mempergunakan dana hibah selama empat tahun berasal dari Desa Pematang Kuala.

Kemudian dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Sergai.

Baca Juga: Gemkara Bahas Situasi Politik Batubara Sumatera Utara di Mubes November Mendatang

Pemeriksaan terhadap bangunan dipandang sangat tepat mengingat masih ada bangunan ruang kelas baru yang terbengkalai alias belum siap 100 persen, ujar Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Minggu (1/10/2023).

Pemberian dana hibah ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X