Paluta - Realitasonline.id | Pengumuman hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028, 16 Oktober 2023 menyisakan sejumlah pertanyaan ditengah kalangan masyarakat kabupaten Paluta.
Sebab di dalam pengumuman yang mencantumkan nama peserta yang dinyatakan lolos untuk 10 besar tersebut, disinyalir ada nama peserta yang bukan merupakan warga asli daerah kabupaten Paluta atau ‘pemain naturalisasi’.
“Setelah kami telusuri, nampaknya ada peserta yang 'dinaturalisasi’. Artinya, beliau-beliau itu sengaja pindah kependudukan atau domisili ke Paluta, hanya untuk persyaratan mengikuti seleksi calon anggota KPU ini saja," ujarnya.
Bahkan ada dugaan, mereka merupakan ‘titipan’ dari sejumlah pihak yang nantinya dikhawatirkan tidak akan bekerja profesional, serta adanya keberpihakan kepada kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah seorang aktivis pemuda di kabupaten Paluta Nikmat Nasution, Selasa (17/10/2023).
Diketahui selama ini, lanjutnya, peserta tersebut juga sepertinya tidak pernah berdomisili di daerah kabupaten Paluta dan merupakan warga dari daerah lain. Kemungkinan besar para peserta yang istilahnya ‘pemain naturalisasi’ tersebut, tidak menguasai kondisi kedaerahan di kabupaten Paluta.
Baca Juga: Wow! Ketiga Juara MotoGP Mandalika Diberi Hadiah Keris Pusaka
“Memang tidak menyalahi aturan. Tapi secara logika kita berpikir bahwa mereka yang kita anggap sebagai ‘pemain naturalisasi’ itu pastinya tidak terlalu menguasai dan mengetahui kondisi daerah kabupaten Paluta,” tambahnya.
Dia juga merasa heran para peserta tersebut, bisa tetap lolos hingga memasuki tahapan 10 besar. Untuk itu, ia berharap para tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Paluta agar lebih jeli dan profesional dalam menentukan posisi 5 besar yang nantinya akan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Paluta periode 2023-2028.
Baca Juga: Soal Sengketa Lahan dengan Oknum DPRD Sumut, Kuasa Hukum: Pemilik Rumah Jangan Mau Terprovokasi
“Kan tidak etis juga kalau orang dari luar daerah atau ‘pemain naturalisasi’, jadi penyelenggara Pemilu di daerah yang tidak dikuasai kondisinya. Masyarakat akan menganggap, tim seleksi tidak profesional dan keputusannya penuh dengan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.(ASR)