Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Polres Padangsidimpuan menggelar rilis akhir tahun sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas kinerja Polres Padangsidimpuan di selasaran Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (29/12/2023).
Rilis akhir tahun berupa pemaparan hasil kinerja Polres Padangsidipuan tahun 2023 berupa pengungkapan dan penyelesaian kasus tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, tindak pidana korupsi dan penanganan kasus Laka Lantas, serta tindak pidana peredaran uang palsu.
Rilis akhir tahun dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, Waka Polres Kompol Maju Harahap, Kabag SDM Kompol A. Alexander Piliang, Kasat Intelkam Iptu Marzuki, dan Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Baca Juga: Cooling System, Polres Tapsel Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024 Damai
Selain itu turut hadir, Kasat Resnarkoba AKP J. Sidabutar, Kasat Binmas AKP Sulhan Arifin, Kasi Humas Ipti. K. Sinaga, Kasi Propam Ipda. H. Pakpahan, Kanit Regident Sat Lantas Ipda. M. Yudha Simatupang, Kanit Tipikor Ipda. Andika Sembiring, Inspektur Daerah Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, dan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar.
Dihadapan para awak media, Kapolres AKBP. Dudung Setyawan, mengatakan selama tahun 2023, Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani Polres Padangsidimpuan melalui Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sebanyak 451 kasus terdiri dari, kasus penganiayaan sebanyak 119 kasus.
Baca Juga: Gegara Kutip Artikel Tentang Tesla, Elon Musk Masih Belum Terima Judul dan Foto Optimus Beredar
Kemudian, kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kasus, kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) 54 kasus dan kasus penipuan sebanyak 44 kasus.
Untuk Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) selama tahun 2023 yakni, kasus penganiayaan sebanyak 109 kasus kasus Curat 62 kasus, kasus pencurian biasa 66 kasus, kasus penggelapan 39 kasus, kasus Curanmor 7 kasus dan kasus penipuan sebanyak 30 kasus.
"Kasus kejahatan umum, yang terjadi pada tahun 2023 sebanyak 451 kasus, 313 di antaranya berhasil diselesaikan atau persentase penyelesaian perkara sebesar 70 persen," ujar Kapolres.
Baca Juga: Merima LHP BPK RI, Pj Gubernur Sumut : Secepatnya Pemprov Sumut Segera Menindaklanjutinya
Untuk kasus tindak pidana narkotika, yang ditangani Polres Padangsidimpuan melalui Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan tahun 2023 sebanyak 137 kasus, dengan JPTP sebanyak 80 kasus.
Untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 164 orang terdiri dari 160 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan, dengan jumlah barang bukti yang disita terdiri dari narkotuka jenis ganja sebanyak 70.184,06 gram, narkotika jenis sabu 3.775,51 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir.
"Kami jajaran Polres Padangsidimpuan, akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," tegas AKBP. Dudung.