Mulai Hari Ini, Tol Indrapura, Kisaran dan Lima Puluh Resmi Bertarif

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 16:22 WIB
Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura diberlakukan mulai hari ini, Kamis (29/2/2024). (BUMN)
Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura diberlakukan mulai hari ini, Kamis (29/2/2024). (BUMN)

Realitasonline.id - Medan | Kamis, 29 Februari 2024, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh.

Tarif ini mulai berlaku pada Rabu, 21 Februari 2024, setelah sosialisasi selama sepekan tentang Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh.

Tarif ini juga diberlakukan pada Jumat, 2 Februari 2024, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024.

Baca Juga: 8 Tips Mengelola Gaji Agar Tidak Terjebak dalam Siklus Kemiskinan Terus-Menerus!

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).

Sosialisasi penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.

Baca Juga: Pemborosan yang Tidak Disadari oleh Kaum Pas-pasan : Sering Belanja Tanpa Pertimbangan!

“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh. Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi-Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” kata Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh-Junction Indrapura:

Baca Juga: Mulai 4-17 Maret, Polri Serentak Gelar Razia Kendaraan Se Indonesia

1. Gerbang Tol Lima Puluh Gol I sebesar Rp 20.500

2. Gerbang Tol Lima Puluh Gol II dan Gol III sebesar Rp 30.500

3. Gerbang Tol Lima Puluh Gol IV dan Vsebesar Rp 40.500

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Baca Juga: Rahasia Mengatur Waktu ala Orang Kaya, Bisa Ditiru Untuk Mengubah Hidup!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X