Pasangan Calon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu - Ahmad Buchori Daftar Jalur Perseorangan ke KPU

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 12:06 WIB
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar didampingi Komisioner KPU Tapsel menerima penyerahan dukungan Pasbalon Bupati dan Wakil Bulati Tapsel melalui jalur perseorangan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM dan Ahmad Buchori, untuk Pilkada Tepsel 2024, di Sekretariat KPU Tapsel di Sipirok, Minggu
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar didampingi Komisioner KPU Tapsel menerima penyerahan dukungan Pasbalon Bupati dan Wakil Bulati Tapsel melalui jalur perseorangan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM dan Ahmad Buchori, untuk Pilkada Tepsel 2024, di Sekretariat KPU Tapsel di Sipirok, Minggu

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menerima penyerahan dukungan Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bulati Tapsel melalui jalur perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori, untuk Pilkada 2024, di Sekretariat KPU Tapsel di Sipirok, Minggu (12/5/2024) malam.

"Hingga pukul 23.59 WIB Pasbalon Bupati Tapsel - Wakil Bupati Tapsel H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM dan Ahmad Buchori, satu-satunya Pasbalon yang menyerahkan berkas pendaftaran, dengan salah satunya syarat menyerahkan jumlah dukungan ke kantor KPU Tapsel," ujar Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan pendaftaran jalur perseorangan untuk pilkada setempat dilaksanakan mulai 8 -12 Mei 2024. Setelah menerima berkas dukungan tersebut, selanjutnya KPU Tapsel akan melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian dengan jumlah yang dipersyaratkan.

 

Baca Juga: Lepas Kloter 1 Calhaj Asal Asahan Menuju Tanah Suci, Pj Gubernur Sumut: Jaga Kesehatan dan Kualitas Ibadah

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa Jadwal Pemenuhan Pesyataran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berlangsung dari tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Dia menyebutkan, sesuai jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan dari tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024, dengan perincian waktu, tanggal 8 Mei sampai 11 Mei 2024 pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib, tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 Wib sampai 23.59 Wib, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tapsel di Sipirok.

 

Baca Juga: Pj Gubernur Hassanudin Minta Keluarga Besar Sriwijaya Sumbangkan Pemikiran untuk Bangun Sumut

 

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024 Khususnya untuk penerimaan syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024 dari jalur perseorangan, KPU Tapsel telah melakukan berbagai proses tahapan

"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapsel Nomor 791 tahun 2024 tanggal 18 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024, KPU Kabupaten Tapsel telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024 sebanyak 21.894 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 8 Kecamatan," terangnya.

 

Baca Juga: Ketua Umum Sudung Situmorang Bakalan Hadir di Pelantikan DPC PSSAB Tapanuli Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X