Zulhajji menerangkan, KPU Kabupaten Tapsel sesuai dengan Pengumuman Nomor 825/PL.02.2-Pu/1203/2024 tertanggal 05 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal Bapaslon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024, selama 3 hari (5-7 Mei 2024) telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel ahun 2024.
"Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024 pada tanggal 8 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib," ujarnya.
Baca Juga: Apesnya Anak ini Ditangkap Polisi saat Tawuran Puluhan Geng Motor Bersajam di Medan
Setelah penerimaan syarat minimal ini tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dukungan tersebut dimulai pada tanggal 13 sampai 29 Mei 2024 oleh tim verifikator KPU Tapsel melalui Aplikasi SILON.
"Bapaslon perseorangan yaitu H.Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dan Ahmad Buchori, menyerahkan dukungan sebanyak 22.070 dukungan dan sebaran 15 Kecamatan dan dinyatakan Diterima, " ucapnya. (RI)