Baca Juga: Pimpin Kloter Kloter 25, Yakhman Hulu Sebut Rombongan Ini Unik
Di tempat lain Kaur Pembangunan Desa Denai Kuala, AG saat dikonfirmasi awak media tidak merespons dan hanya membaca pesan singkat dari awak media.
Seperti diketahui bahwa perbuatan mark-up anggaran merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(ADM)