Bangun Pintu Air Disebut Habiskan Anggaran Ratusan Juta Sudah Hancur tak Berguna, Warga Berang Kades Denai Kuala Deli Serdang Diduga Mark-up Dana Desa

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 08:40 WIB
Kondisi Pintu Air yang rusak dan tidak berfungsi serta bongkahan batu yang sudah hancur.
Kondisi Pintu Air yang rusak dan tidak berfungsi serta bongkahan batu yang sudah hancur.

Baca Juga: Pimpin Kloter Kloter 25, Yakhman Hulu Sebut Rombongan Ini Unik

Di tempat lain Kaur Pembangunan Desa Denai Kuala, AG saat dikonfirmasi awak media tidak merespons dan hanya membaca pesan singkat dari awak media.

Seperti diketahui bahwa perbuatan mark-up anggaran merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(ADM)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X