Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma Sumatera Utara meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengambil tindakan tegas, terhadap oknum polisi nakal jangan hanya dimutasi, tapi dipidanakan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua LBH DPP Pujakesuma Sumut Rony Lesmana SH, menanggapi oknum Polantas nakal Polresta Deli Serdang kerap melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
"Kalau ada oknum polisi lalu lintas (Polantas) nakal, jangan dimutasi tapi harus dipidanakan," kata Rony Lesmana.
Informasi diperoleh menyebutkan, direncanakan besok, Selasa (25/6/24) pemotor yang dipungli Rp 250 ribu akan dimintai keterangannya oleh Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polres Deli Serdang.
"Besok jam 9 pagi ya bang,"jelas salah seorang anggota Paminal Sie Propam Polresta Deli Serdang mengabarkan korban untuk dimintai keterangan oleh pihaknya, Senin (24/6/24).
Diberitakan, kelakuan nakal oknum polisi Sat Lantas Polresta Deli Serdang yang sering mangkal di salah satu warung Simpang Tangsi Lubuk Pakam diungkap sejumlah pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Gawat! Oknum Polisi Polrestabes Medan Diduga Ditangkap Kasus Nakoba, Ratusan Ekstasi Disita
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, namun surat kendaraannya lengkap, diharuskan membayar Rp 250 ribu.
Jika menolak oknum Polantas mengancam akan membawa sepeda motor tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang yang lokasinya tidak jauh dari warung tempat mangkalnya sejumlah oknum Polantas nakal berkumpul.
Baca Juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Ketua Ormas LPM dengan Janji Palsu
Mahasiswa salah satu kampus swasta di Medan berinisial BM menjadi korban pungli saat melintas di Simpang Tangsi dari arah Lubuk Pakam menuju Tanjung Morawa oleh salah satu petugas mengaku marga Tobing. Belakangan diketahui namanya adalah BT. (zul)