Langgar Kode Etik, 2 Anggota Panwaslu Penerima Beras Berlogo Parpol Tetap Dilantik Bawaslu Langkat

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 9 Juli 2024 | 12:50 WIB
Dua Oknum Panwaslu Hinai dilantik di kantor Bawaslu, Sabtu 6/7/2024. (Realitasonline.id/MA)
Dua Oknum Panwaslu Hinai dilantik di kantor Bawaslu, Sabtu 6/7/2024. (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id| LANGKAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat tetap melantik dua anggota Panwaslu Hinai Hairulllah Matondang dan Bambang Irawan, Sabtu (6/7/2024).

Informasi diperoleh, Senin (8/7/2024), pelantikan dilaksanakan langsung oleh Ketua Bawaslu Langkat Supriadi didampingi anggota Bawaslu Langkat bidang OSDM Rika Sari di Kantor Bawaslu Langkat Stabat.

Pelantikan kedua anggota Panwaslu Hinai ini terkesan ganjil, mengingat keduanya masih dalam pemeriksaan dugaan menerima bantuan beras berlogo parpol saat Pemilu Presiden dan legislatif 2024 lalu.

Baca Juga: Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-Turut Atas LKPD, Ketua DPRD Apresiasi Pemprov Sumut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Ahmad Kurniawan, saat dimintai keterangan via whatsapp terkait hasil pemeriksaan atau penelurusuran dugaan pelanggaran pemilu dua anggota Panwaslu Hinai dimaksud, enggan memberi komentar.

Sebelumnya, beredar sepotong video dua oknum Anggota Panwaslu Kecamatan Hinai mengangkut beras berlogo partai berdurasi 15 detik yang memperlihatkan dengan jelas dua oknum anggota Panwaslu Hinai berinisial BI dan HM, berseragam lengkap menerima beras berlogo partai politik.

Baca Juga: Sehari Semalam Terapung di Perairan Selatan Malaka Perbatasan Indonesia-Malaysia, 5 Nelayan Asal Langkat Berhasil Diselamatkan

Kedua oknum pengawas pemilu tersebut tanpa sungkan memasukan beras berlogo parpol tadi ke dalam jok atau bagasi sepeda motor mereka.

Video kedua oknum Panwaslu Hinai itu, diketahui saat tengah melakukan pengawasan kampanye pemilu legislatif salah satu Parpol di Desa Suka Damai Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat medio Februari 2024.

Baca Juga: 100 Hari Kerja, Ini Terobosan Perkara Persaingan Usaha yang Telah Ditangani KPPU Senggol juga soal Starlink

Dalam klarifikasinya, keduanya anggota Panwaslu Hinai itu Bambang Irawan dan Harullah tidak menampik adanya peristiwa penerimaan beras berlogo dan bernomor urut salah satu partai politik pada masa Pemilu 2024 berdasarkan tayangan video tersebut.(MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X