Tanpa K3, Warga Humbahas Keluhkan Proyek Perbaikan Jalan Siborongborong - Dolok Sanggul Bisa Mengancam Nyawa

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:09 WIB
Pekerjaan pelebaran jalan Siborongborong-Dolok Sanggul di kawasan Gambut Nagasaribu Humbahas. (Realitasonline/Tansir)
Pekerjaan pelebaran jalan Siborongborong-Dolok Sanggul di kawasan Gambut Nagasaribu Humbahas. (Realitasonline/Tansir)

Baca Juga: Manfaatkan Jalan Rusak, Pungli di Angkola Selatan Tapsel Merajalela dan Memalak Kendaraan Melintas

Pelaksanaan K3 harus pada semua urutan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi umum pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yaitu umum, pekerjaan drainase, pekerjaan tanah, pekerjaan pelebaran perkerasan dan bahu jalan, pekerjaan perkerasan berbutir, pekerjaan perkerasan aspal, pekerjaan struktur, pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan harian, pekerjaan pemeliharaan rutin dan pekerjaan perlengkapan jalan dan utilitas.

K3 sifatnya keharusan dan prinsipil. Bila K3 disepelekan, pemilik pekerjaan bisa memberikan sanksi berupa teguran hingga pemutusan kontrak sepihak, ujarnya.

Karena K3 merupakan standart management keselamatan konstruksi. Jadi, jangan sampai ada korban akibat kelalaian atau sepele dengan K3 ini, pungkasnya. (TAN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X