Baca Juga: Manfaatkan Jalan Rusak, Pungli di Angkola Selatan Tapsel Merajalela dan Memalak Kendaraan Melintas
Pelaksanaan K3 harus pada semua urutan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi umum pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yaitu umum, pekerjaan drainase, pekerjaan tanah, pekerjaan pelebaran perkerasan dan bahu jalan, pekerjaan perkerasan berbutir, pekerjaan perkerasan aspal, pekerjaan struktur, pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan harian, pekerjaan pemeliharaan rutin dan pekerjaan perlengkapan jalan dan utilitas.
K3 sifatnya keharusan dan prinsipil. Bila K3 disepelekan, pemilik pekerjaan bisa memberikan sanksi berupa teguran hingga pemutusan kontrak sepihak, ujarnya.
Karena K3 merupakan standart management keselamatan konstruksi. Jadi, jangan sampai ada korban akibat kelalaian atau sepele dengan K3 ini, pungkasnya. (TAN)