Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada pasangan Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangsidimpuan 27 Novemver 2024 mendatang.
Rekomendasi dukungan Partai Golkar kepada pasangan Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar, tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : Skep 742/DPP Golkar/VII/2024, tentang pengesahan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, dalam rangka mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Surat rekomendasi tertanggal 25 Juli 2024 di Jakarta tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Sekretaris Jendersl DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus dengan dibubuhi stempel basah.
Adapun bunyi poin-poin yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut yakni memutuskan dan menetapkan bahwa keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.
Mengesahkan dan menetapkan Irsan Efendi Nasution sebagai Calon Wali Kota Padangsidimpuan dan Ali Muda Siregar sebagai Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada 2024.
Kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Padangsidimpuan agar menindaklanjuti keputusan ini seuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pilkada Taput 2024 Tanpa Paslon Perseorangan
Menugaskan DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan Pasangsn Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar dan segala tindakan yang bertentangan dengan penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka surat instruksi dan atau surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku dan surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dikemuduan hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang dikonfirmasi melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan Urwatul Hannan Harahap, Selasa (7/8/2024), membenarkan diterimanya surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar ditujukan kepada Irsan Efendi Nasution sebagai Calon Wali Kota Padangsidimpuan dan Ali Muda Siregar sebagai Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada 2024.