Sah..! Golkar Usung Pasangan Irsan Efendi Nasution - Ali Muda Siregar Maju Di Pilkada Padangsidimpuan

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 15:39 WIB
 Irsan Efendi Nasution saat menyerahkan formulir pendaftaran balon Walikota Padangsidimpuan kepada Partai Bulan Bintang belum lama ini (Realitasonline.id/Dok)
Irsan Efendi Nasution saat menyerahkan formulir pendaftaran balon Walikota Padangsidimpuan kepada Partai Bulan Bintang belum lama ini (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada pasangan Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangsidimpuan 27 Novemver 2024 mendatang.

Rekomendasi dukungan Partai Golkar kepada pasangan Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar, tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : Skep 742/DPP Golkar/VII/2024, tentang pengesahan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, dalam rangka mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar untuk Pilkada Serentak tahun 2024.

Surat rekomendasi tertanggal 25 Juli 2024 di Jakarta tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Sekretaris Jendersl DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus dengan dibubuhi stempel basah.

Baca Juga: Tahapan Pencalonan Gubernur/Wagub Sumut 2024 Mulai Disosialisasikan, Ketua KPU Sumut Bilang Gini Soal Persyaratan Visi Misi Bakal Paslon

Adapun bunyi poin-poin yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut yakni memutuskan dan menetapkan bahwa keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

Mengesahkan dan menetapkan Irsan Efendi Nasution sebagai Calon Wali Kota Padangsidimpuan dan Ali Muda Siregar sebagai Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada 2024.

Kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Padangsidimpuan agar menindaklanjuti keputusan ini seuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pilkada Taput 2024 Tanpa Paslon Perseorangan

Menugaskan DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan Pasangsn Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar dan segala tindakan yang bertentangan dengan penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka surat instruksi dan atau surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku dan surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dikemuduan hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: KPU PALAS: Paslon Jalur Independen Hilman - Maruli Masuk Tahap Verifikasi Administrasi dan Faktual di Pilkada Serentak 2024

Ketua DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang dikonfirmasi melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan Urwatul Hannan Harahap, Selasa (7/8/2024), membenarkan diterimanya surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar ditujukan kepada Irsan Efendi Nasution sebagai Calon Wali Kota Padangsidimpuan dan Ali Muda Siregar sebagai Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Peta Pilgub 2024 Sumatera Utara, Golkar dan PDIP Berpeluang Usung Sendiri Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X