Hadir sebagai narasumber, Marice Simarmata dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar, Rizty Desta Mahestri Ginting MPsi (Psikolog), serta mahasiswa KKN Fakultas Hukum UPMI.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Pardomuan Nasution SS MSP memaparkan kegiatan BSA tersebut merupakan ketiga kalinya dilaksanakan. Kegiatan pertama dilaksanakan di Lapangan Merdeka/Taman Bunga dengan melibatkan kaum ibu dari ormas agama. Kedua di Kecamatan Siantar Selatan bersama masyarakat.
Pentingnya pelaksanaan kegiatan dimaksud berdasarkan kekhawatiran adanya rilis dari Komnas Perempuan yang menyebutkan terdapat 4 persen perempuan usia 1-24 tahun cerai hidup di perkotaan, dan 14,57 persen di pedesaan.
Sosialisasi yang dilaksanakan, katanya, merupakan bentuk kepedulian Pemko Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA untuk memberikan informasi dan pengetahuan terhadap anak (usia 0-18 tahun) tentang pernikahan dini.
"Pernikahan anak atau pernikahan dini banyak berakhir tragis. Bahkan setelah perceraian, bukan hanya anak telantar, bahkan sang ibu juga," sebutnya.
Kata Pardomuan, merupakan hak dasar bagi anak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Jika aktivitas kegiatan belajarnya diambil untuk aktivitas rumah tangga, maka cita-citanya kandas. (RH)