Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Baca Juga: Kompak ! Emak-emak di Bojongsari Gerebek Warung yang Jual Obat-obatan Terlarang
Pada pelaksanaan kampanye ini, KPU Batu Bara juga akan menyediakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk semua pasangan calon.
"Semalam kami telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan tim paslon bupati dan wakil bupati. Kami sudah meminta desain APK dan bahan kampanye kepada semua paslon, dan KPU Batu Bara akan bersikap adil dengan memberikan jumlah dan kualitas yang sama tanpa membedakan satu sama lain," tambah Erwin dengan tegas.
Baca Juga: Hendak Olahraga Pagi, 4 Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta
Dalam menjalankan tugasnya, KPU Batu Bara mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Kami akan terus bekerja keras dan mempersiapkan segala sesuatunya agar pelaksanaan pilkada nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Kami berharap semua pihak dapat mendukung proses ini agar menciptakan pemilihan yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat Batu Bara," tegas Erwin. (GS)