Polemik Pemasangan APK di Fasilitas Pemerintah, Antara Aturan Tegas dan Realitas di Lapangan Jelang Pilkada Batu Bara

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:17 WIB
Di depan Kantor Camat Datuk Lima Puluh, baliho salah satu pasangan calon terpampang megah.
Di depan Kantor Camat Datuk Lima Puluh, baliho salah satu pasangan calon terpampang megah.

Realitasonline.id – Batu Bara | Menghitung hari menuju Pilkada di Kabupaten Batu Bara, suhu politik kian memanas. Salah satu isu yang memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas-fasilitas pemerintah, yang secara jelas dilarang oleh regulasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut sering kali diabaikan.

Kenyataan ini bukan hanya sekadar wacana, melainkan fakta yang terlihat langsung di beberapa lokasi strategis di Batu Bara. Di depan Kantor Camat Datuk Lima Puluh, baliho salah satu pasangan calon terpampang megah.

Tak jauh berbeda, di area Kantor Desa Simpang Dolok, atribut politik lainnya juga menghiasi tempat-tempat yang seharusnya steril dari aktivitas kampanye.

 

Baca Juga: Cek Pengamanan Gudang KPU Kota Medan, Polres Belawan Pastikan Personel Siap Siaga

 

Meskipun aturan tentang larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pelanggaran terus terjadi.

Kedua regulasi tersebut dengan jelas melarang penggunaan gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan, hingga tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Tujuannya adalah menjaga netralitas lembaga-lembaga ini dalam proses pemilu. Namun, seperti yang sering kali terjadi, aturan tak selalu berbanding lurus dengan praktik di lapangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu Bara, M. Amin Lubis, menanggapi situasi ini dengan tegas. Dalam keterangannya pada Selasa (1/10/2024), Amin mengungkapkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang diterima.

 

Baca Juga: Deklarasi Pilkada Damai 2024, Pj Gubernur Agus Fatoni: Kita Ingin Sumut Jadi Barometer Pilkada Terbaik di Indonesia

 

"Bila ada temuan seperti itu, laporkan ke saya agar bisa saya konfirmasi dengan tim Bawaslu kecamatan," ujarnya.

Amin juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati pasangan calon terkait, meminta agar APK yang melanggar segera diturunkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X