Warga Bantah Ada Pungli di Disdukcapil Deli Serdang, Semua Layanan Gratis

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 19:58 WIB
Kantor Dinas Dukcapil Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Kantor Dinas Dukcapil Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Isu dugaan pungutan liar (pungli) saat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang dibantah.

Menurut keterangan sejumlah warga maupun perangkat kantor desa yang sering berurusan di kantor tersebut bahwa Disdukcapil tidak ada memungut biaya apapun dan sepeserpun dalam pengurusan Adminduk. Bilapun ada itu bukan dari Dinas Dukcapil.

"Bahkan pihak dinas akan membantu pemohon yang urgensinya memang harus segera dicetak. Misalkan urusan dangan BPJS, Perbankan, CPNS, dan lain sebagainya,"kata Eta, warga Kecamatan Namorambe, Senin (7/10/24).

Baca Juga: Dugaan Pungli Terhadap Kasek, Disdik Deli Serdang Akan Panggil Koorwilcam Terkait

Selain itu, M Tarigan salah satu perangkat kantor desa dari Kecamatan Gunung Meriah memastikan dalam proses kepengurusan administrasi kependudukan tidak ada biaya apapun.

"Layanan pembuatan KTP Elektronik hanya dilakukan melalui online, layanan tatap muka dan pelayanan jemput bola ke desa-desa. Semua layanan adminduk gratis," ucapnya.

Karena itu, Tarigan berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan budaya antri dan menunggu dalam pengurusan. Bila ada kendala jangan emosi.

Baca Juga: Korwilcam Disdik Deli Serdang Disebut Rajin Lakukan Pungli hingga Jutaan Rupiah, Begini Pengakuan Para Kepsek SD Negeri

“Karena sekarang pelayanannya sudah menggunakan sistem, mana tau ada gangguan di pusat atau jaringan internet, prosesnya juga terganggu," jelasnya.

Sementara Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia), Aspin Sitorus menyesalkan pihak-pihak yang melempar isu dugaan pungli di Disdukcapil.

"Jangan karena keinginan atau kemauannya yang suka-suka tidak diakomodir pihak dinas lantas menebar isu yang tidak benar,"sesal Aspin menambahkan.

Baca Juga: Siswa Madrasah di Pungli Kepsek MTsN Humbang Hasundutan, Buku Penghubung Wajib Beli di Kantin

Dikonfirmasi hal ini, Kadisdukcapil Deli Serdang, H Misran Sihaloho menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen adminduk diminta untuk mengurus sendiri tanpa perantara.

"Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) dengan waktu penyelesaian 3 sampai 5 hari kerja,"jelas Misran Sihaloho.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X