Jadi kami mohon untuk percayakan kepada kami hal-hal terkait dengan penanganan dan penegakan hukum dalam perkara tersebut,” kata jurubicara PN Stabat.
Diketahui, terdakwa didakwakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan yang kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(MA)