7 OPD Pemkab Toba dan Sekwan DPRD Dijabat Pelaksana Tugas 'Plt'

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Kantor inspektorat kabupaten Toba yang juga dijabat PLT (Realitasonline.id/MS)
Kantor inspektorat kabupaten Toba yang juga dijabat PLT (Realitasonline.id/MS)

 

Realitasonline.id - Toba | Tujuh kepala dinas dan Badan di Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemkab Toba dijabat Plt, tentu fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan pejabat defenitif, termasuk Mobil kadis harusnya tidak bisa digunakan Plt.

Hal ini disebutkan Adikara Hutajulu pemerhati Pembangunan dan Hukum di Kabupaten Toba (26/10/2024).

Bagaimana kita sebagai Masyarakat bisa "menilai baik" Pemerintahan Kabupaten Toba, dibawah pimpinan Bupati Poltak Sitorus serta Wakil Bupati Tonny Simanjuntak dan Sekda Augus Sitorus berjalan dengan baik menuju "Unggul dan Bersinar".?

Baca Juga: Belum Turun Izin Mutasi dari Pemerintah Pusat, Sejumlah Jabatan di Pemkab Bireuen Diduduki Pelaksana Tugas

Karena kita tahu bahwa sebelumnya banyak jabatan - jabatan strategis diisi Pejabat Plt termasuk jabatan eselon II, bahkan jabatan kepala sekolah pun banyak di isi pelaksana .

"Kenapa bisa demikian, apa sekda tidak paham perbedaan yang defenitif dengan yang Plt, atau bupatinya masih belum dapat Ilham atau petunjuk untuk mengangkat pejabat baru waktu itu," ujar Adikara.

Ketujuh kepala dinas atau badan yang dijabat oleh Plt, yaitu Kepala Inspektorat Toba, Kadis Pertanian, PMDPA, Kesbangpol, Kadis PUPR, Tarukim dan Dinas Penanggulang bencana, serta Sekwan DPRD Toba.

Baca Juga: Pelaksana Tugas Kadis Diskominfo Labuhanbatu Hadiri Festival Anak Sholeh

Dikalangan kaum intelektual Toba menjadi pembahasan, Bupati dan Sekda Toba diduga lalai atau terlambat, melakukan seleksi jabatan untuk beberapa OPD, mengakibatkan kinerja OPD tersebut kurang maksimal .

Sekedar mengingatkan bahwa Bupati Toba sebagai petahana ikut kontestasi Pilkada tahun 2024 ketika terlambat melakukan lelang jabatan untuk pergantian Pejabat kepala dinas.

Baca Juga: Pj. Gubsu Angkat Rasyid Assaf Dongoran Plt Bupati Tapsel

atau badan terganjal pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada yang melarang kepala Daerah melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Mendagri . (MS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X