Dugaan KPU Mandailing Natal Tutupi Kelengkapan Persyaratan Calon Bupati Saipullah

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 22:52 WIB
Suandi Lubis, Ketua Harian Tim Pemenangan ON MA 1 Harun dan Ichwan, calon bupati dan wakil bupati Mandaling Natal (Madina) 2024. (Realitasonline.id/Dok)
Suandi Lubis, Ketua Harian Tim Pemenangan ON MA 1 Harun dan Ichwan, calon bupati dan wakil bupati Mandaling Natal (Madina) 2024. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MADINA - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Bawaslu Padanglawas Terima 14 Laporan, 5 Teregistrasi

Laporan ini mencakup harta kekayaan penyelenggara negara dan keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pasal 20 ayat 2 huruf c yang berbunyi "surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i".

Baca Juga: Ketua KPU Tapsel Pimpin Simulasi Pemilu 2024 di Sipirok

Mengingat bunyi pasal tersebut ada dugaan Saifulloh sebagai paslon Cabup kabupaten Mandailing Natal tidak melengkapi persyaratannya sampai batas akhir perbaikan berkas pada 8 September 2024 lalu, ungkap Suhandi selaku tim pemenangan salah satu paslon, Selasa 19/11/2024).

Lanjutnya, mengingat yang tercantum LHKPN Cabup tersebut yang juga telah terpublikasi di media online melalui siaran pers kuasa hukum Sahata.

Hal ini tentu menunjukkan dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran sebagai syarat pendaftaran adalah LHKPN tahun 2021.

Menyangkut beberapa pemberitaan yang marak saat ini di beberapa media, khususnya penjelasan Ketua KPU, menurut Suhandi tidak relevan dengan laporan pengaduan tim kampanye Harun-Ichwan No 44/TIMKAM/HARUN-ICHWAN/XI/2024.

Ada pihak-pihak yang berupaya mengaburkan subtansi laporan pengaduan dengan menggiring opini LHKPN terbaru, padahal dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 13/ 2024 pada poin 5 tentang isi edaran angka 2 jelas disebutkan bagi calon yang telah memiliki akun, namun saat ini tidak terdaftar sebagai wajib LHKPN pada suatu instansi, wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk dapat mengaktifkan kembali akun tersebut.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan tanggal 23 Juli 2024, ditujukan kepada penyelenggara Pemilu dan pasangan calon, pungkasnya.

Di samping itu hal ini tentunya bertujuan memberikan ruang waktu kepada semua pihak yang ingin berkontestasi selama lebih dalam waktu sebulan karena pendaftaran calon mulai 27 Agustus 2024 dan perbaikan persyaratan administrasi ditutup pada  8 September 2024 dan silon sudah ditutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X