Dugaan KPU Mandailing Natal Tutupi Kelengkapan Persyaratan Calon Bupati Saipullah

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 22:52 WIB
Suandi Lubis, Ketua Harian Tim Pemenangan ON MA 1 Harun dan Ichwan, calon bupati dan wakil bupati Mandaling Natal (Madina) 2024. (Realitasonline.id/Dok)
Suandi Lubis, Ketua Harian Tim Pemenangan ON MA 1 Harun dan Ichwan, calon bupati dan wakil bupati Mandaling Natal (Madina) 2024. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Ketua KPU Tapsel Pimpin Simulasi Pemilu 2024 di Sipirok

Terkait penelitian berkas, benar diatur dalam PKPU Nomor 1229/2024 BB III tabel 4.1 angka 7 tentang indikator benar atau belum benar tentang tanda terima laporan kekayaan calon.

Sedangkan sesuai dengan klarifikasi ke KPK oleh ketua tim pemenangan Zuhri Musthafa Nasution pada 12 november 2024 bahwa tanda terima laporan LHKPN atas nama Saipullah baru dikirim pada 16 Oktober 2024.

Menurut Suhandi syarat dokumen pendaftaran belum benar. Informasi lanjutan yang dikumpulkan di beberapa media terkait dengan persyaratan administrasi sebagai berkas pendaftaran pada pasal 119 ayat (2) disebutkan, jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pasal 118 ayat 2 menyatakan persyaratan adminstrasi calon tidak benar, maka pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat, paparnya.

Pada tempat berbeda, salah satu komisioner Bawaslu Mandailing Natal saat dikonfirmasi via whatsapp mengungkapkan Laporan tersebut sedang diproses di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mandailing Natal, timpal Amin. (SYH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X