Realitasonline.id - Taput | Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara (Bawaslu Taput), mengimbau seluruh anggota DPRD tidak melakukan kegiatan politik seperti reses pada masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu mengatakan himbauan ini disampaikan menanggapi adanya surat usulan dari pimpinan DPRD yang akan melakukan kegiatan reses dimasa tenang.
"Kita mengimbau DPRD tidak melakukan kegiatan politik seperti reses dimasa tenang. Mulai hari Minggu, Senin, Selasa, 24, 25, dan 26 Nopember," ujar Kopman, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga: Masa Kampanye Berakhir, Ketua KPU Taput: Jangan Golput, Beta Tu TPS
Dia menegaskan, imbauan ini disampaikan dengan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
"Dimana dimasa tenang itu tidak ada lagi kegiatan dan pergerakan politik," ungkapnya.
Dia juga menambahkan kegiatan politik reses seperti yang diusulkan oleh DPRD dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang berbau kampanye di masa tenang.
"Adanya pengumpulan massa di masa tenang dimaknai seolah-olah kampanye padahal sesuai diperaturan, dimasa tenang itu tidak ada lagi kegiatan dan pergerakan politik," ucapnya.
Pasalnya, anggota dewan itu perwakilan partai, yang terpolarisasi terhadap pasangan calon yang diusung.
Untuk itu pihaknya berharap para anggota DPRD melakukan kegiatan reses dilain hari.