Sebelumnya ketua KPU Suwardi Pasaribu saat gelaran jalan santai mengatakan dalam PKPU no 17 tahun 2024 diwajibkan pemilih membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan dari Dukcatpil.
"Bila tidak ada KTP elektronik, bisa menggunakan biodata kependudukan dari Dukcatpil karena disana membuat foto identitas serta barcode dikeluarkan dari Dukcatpil. Tidak boleh surat keterangan ataupun Suket," pungkasnya. (AS)