Bawaslu Siap Mengawasi, Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik Atau Biodata Kependudukan dari Dukcapil

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 25 November 2024 | 20:00 WIB
Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu. (Realitas online.id-AS)
Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu. (Realitas online.id-AS)

Sebelumnya ketua KPU Suwardi Pasaribu saat gelaran jalan santai mengatakan dalam PKPU no 17 tahun 2024 diwajibkan pemilih membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan dari Dukcatpil.

"Bila tidak ada KTP elektronik, bisa menggunakan biodata kependudukan dari Dukcatpil karena disana membuat foto identitas serta barcode dikeluarkan dari Dukcatpil. Tidak boleh surat keterangan ataupun Suket," pungkasnya. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X