Muhammad Soleh Pohan menjelaskan, eksekusi ruko ini sebelumnya tertunda selama lebih dari satu tahun karena ruko masih dikuasai oleh ahli waris, yakni Anita Monalisa Ritonga dan kawan-kawan.
" Bahkan, pada tahun lalu, eksekusi sempat dihentikan akibat upaya perlawanan hukum pidana oleh pihak ahli waris terhadap objek sengketa tersebut, " sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara, pemenang lelang seharusnya langsung menguasai objek tersebut. Namun, ahli waris tidak bersedia mengosongkan ruko meski telah diberikan teguran.
" Dengan terlaksananya eksekusi ini, Putra Harahap kini resmi menguasai ruko yang dimenangkannya melalui lelang PA. Proses ini menjadi bukti komitmen institusi hukum dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berhak, " ungkapnya.
Panitera PA Padangsidimpuan, Nelson Dongoran, S.Ag, SH, MM, menegaskan, objek lelang tersebut telah sah menjadi milik Putra Harahap dan perkara ini murni perdata, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi.
" Pemenang lelang adalah pihak yang berhak secara hukum atas objek tersebut. Segala prosedur telah dijalankan dengan sah oleh PA Padangsidimpuan. Putusan atas Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi, " tegasnya.(RI)