Setahun Tertunda, Pemenang Lelang Ruko Akhirnya Kuasai Haknya Melalui Eksekusi Damai

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Jumat, 10 Januari 2025 | 12:28 WIB
Proses eksekusi pengosongan satu unit ruko di Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,   (Realitasonline.id/Riswandy)
Proses eksekusi pengosongan satu unit ruko di Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/Riswandy)

Muhammad Soleh Pohan menjelaskan, eksekusi ruko ini sebelumnya tertunda selama lebih dari satu tahun karena ruko masih dikuasai oleh ahli waris, yakni Anita Monalisa Ritonga dan kawan-kawan.

Baca Juga: Ricuh! Eksekusi Bangunan di Lahan Garapan Deli Serdang tak Terkendali, Mobil Damkar Hangus Dibakar, Sejumlah Warga Berdarah

" Bahkan, pada tahun lalu, eksekusi sempat dihentikan akibat upaya perlawanan hukum pidana oleh pihak ahli waris terhadap objek sengketa tersebut, " sebutnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara, pemenang lelang seharusnya langsung menguasai objek tersebut. Namun, ahli waris tidak bersedia mengosongkan ruko meski telah diberikan teguran.

" Dengan terlaksananya eksekusi ini, Putra Harahap kini resmi menguasai ruko yang dimenangkannya melalui lelang PA. Proses ini menjadi bukti komitmen institusi hukum dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berhak, " ungkapnya.

Baca Juga: Rencana Bukan Hanya Wacana! Yuk Simak Begini 7 Langkah Mengatur Acara Buka Puasa Bersama, Langsung Eksekusi

Panitera PA Padangsidimpuan, Nelson Dongoran, S.Ag, SH, MM, menegaskan, objek lelang tersebut telah sah menjadi milik Putra Harahap dan perkara ini murni perdata, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi.

" Pemenang lelang adalah pihak yang berhak secara hukum atas objek tersebut. Segala prosedur telah dijalankan dengan sah oleh PA Padangsidimpuan. Putusan atas Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi, " tegasnya.(RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X