DPRD Pematangsiantar Gelar Paripurna Pengusulan Pengangkatan Wali Kota/Wali Kota Terpilih

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 18:47 WIB
Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD disaksikan Sekda dan Kajari  (Realitasonline.id/RH)
Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD disaksikan Sekda dan Kajari (Realitasonline.id/RH)


Realitasonline.id - Siantar | DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon (pasangan calon) wali kota/wali kota terpilih Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

"Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH sekaligus pengumuman pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar di Gedung Harungguan DPRD," ujar Diskominfo Pematangsiantar, Rabu (12/2/2025) di gedung wakil rakyat tersebut.

Timbul Lingga atas nama pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar didampingi Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih ST mengucapkan terima kasih kepada dr Susanti Dewayani SpA  atas dedikasi dan pengabdiannya sampai dilantiknya wali kota dan wakil wali kota terpilih

Baca Juga: DPRD Padangsidimpuan Umumkan Penetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Sekretaris Dewan (Sekwan) Eka Hendra SSos membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsianțar No 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

Disebutkan, KPU Kota Pematangsiantar telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pematangsiantar 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Wesly Silalahi SSH MKn dan Herlina.

Perolehan suara pasangan Wesly Silalahi dan Herlina sebanyak 49.017 (43,2 persen) dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan KPU tersebut ditetapkan di Pematangsiantar tanggal 5 Februari 2025.

Baca Juga: Terkait Penetapan Paslon Terpilih Dipilkada 2024, KPU: 14 Kabupaten/Kota Sedang Nunggu Keputusan MK

Dikatakannya, KPU telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Terpilih Pematangsiantar Tahun 2024. Salinan Keputusan KPU tersebut telah disampaikan ke DPRD Kota Pematangsiantar sebagai kelengkapan administrasi pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030.

"Kami umumkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dan dituangkan dalam berita acara. Wesly Silalahi SH MKn sebagai Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030. Herlina sebagai Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030," ujar Timbul.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk memperoleh pengesahan.

Baca Juga: Polda Sumut Perkuat Pengamanan di KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Paslon Cagub dan Cawagub Pilkada 2024

"Selamat atas terpilih dan ditetapkannya Wesly Silalahi SH MKn dan Herlina sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar. Kami berharap dapat mengemban tugas dan amanah sesuai visi dan misi yang telah disampaikan," ucap Timbul.

Rapat Paripurna juga dihadiri Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH, perwakilan Forkopimda Kota Pematangsiantar, KPU, Bawaslu, partai politik (parpol), Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, dan para camat. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X