Realitasonline.id - Siantar | DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon (pasangan calon) wali kota/wali kota terpilih Kota Pematangsiantar Tahun 2024.
"Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH sekaligus pengumuman pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar di Gedung Harungguan DPRD," ujar Diskominfo Pematangsiantar, Rabu (12/2/2025) di gedung wakil rakyat tersebut.
Timbul Lingga atas nama pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar didampingi Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih ST mengucapkan terima kasih kepada dr Susanti Dewayani SpA atas dedikasi dan pengabdiannya sampai dilantiknya wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Baca Juga: DPRD Padangsidimpuan Umumkan Penetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030
Sekretaris Dewan (Sekwan) Eka Hendra SSos membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PematangsianČar No 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.
Disebutkan, KPU Kota Pematangsiantar telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pematangsiantar 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Wesly Silalahi SSH MKn dan Herlina.
Perolehan suara pasangan Wesly Silalahi dan Herlina sebanyak 49.017 (43,2 persen) dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan KPU tersebut ditetapkan di Pematangsiantar tanggal 5 Februari 2025.
Baca Juga: Terkait Penetapan Paslon Terpilih Dipilkada 2024, KPU: 14 Kabupaten/Kota Sedang Nunggu Keputusan MK
Dikatakannya, KPU telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Terpilih Pematangsiantar Tahun 2024. Salinan Keputusan KPU tersebut telah disampaikan ke DPRD Kota Pematangsiantar sebagai kelengkapan administrasi pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030.
"Kami umumkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dan dituangkan dalam berita acara. Wesly Silalahi SH MKn sebagai Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030. Herlina sebagai Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030," ujar Timbul.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk memperoleh pengesahan.
"Selamat atas terpilih dan ditetapkannya Wesly Silalahi SH MKn dan Herlina sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar. Kami berharap dapat mengemban tugas dan amanah sesuai visi dan misi yang telah disampaikan," ucap Timbul.
Rapat Paripurna juga dihadiri Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH, perwakilan Forkopimda Kota Pematangsiantar, KPU, Bawaslu, partai politik (parpol), Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, dan para camat. (RH)