Ia menekankan bahwa secara prinsip, laporan keuangan dapat memperoleh opini WTP jika tidak terdapat pelanggaran dalam penyusunan maupun penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, ada tiga faktor yang dapat menyebabkan laporan keuangan tidak mendapatkan opini WTP.
"Pertama, tidak adanya dokumentasi dan informasi yang jelas dalam proses pengadaan. Kedua, adanya pelanggaran terhadap standar akuntansi pemerintahan yang telah ditetapkan. Ketiga, jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam laporan keuangan," jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa BPK harus tetap independen, profesional, dan objektif dalam menjalankan tugas pemeriksaan. "BPK harus menjaga integritas dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," katanya.
Baca Juga: Laporan Keuangan Semester I 2023: Telkom Miliki Profitabilitas Net Income Margin 17,4 Persen
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah Kepala Daerah kabupaten/kota se-Sumut, Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala BPAKD Sergai Raden Cici Sistianyah, S.Sos, serta perwakilan OPD terkait.(FPS)
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang.