Realitasonline.id - Tarutung | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyerahkan remisi khusus (pengurangan hukuman) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Remisi khusus diberikan kepada yang patut menerima dalam rangka Hari Nyepi
Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Penyerahan dilakukan melalui zoom meeting yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jum'at (28/03).
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B.Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan ,Mian H.R Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan James Bond Naibaho dan perwakilan penerima remisi.
Baca Juga: 88 Warga Binaan Rutan Tarutung Remisi Natal 2024, Karutan Harapkan Jadi Motivasi Napi Berbuat Baik
Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan ada sebanyak 85 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I untuk Hari Raya Idul Fitri. Evan juga menyampaikan pemberian remisi merupakan penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan dan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, kata Evan Yudha Putra Sembiring.
Pada acara pemberian remisi secara simbolis, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan,pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga: 19.491 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Hadiah Remisi Karena Berkelakuan Baik
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi persyaratan lainnya,pungkas Agus Andrianto.(MN).