Polsek Muara Batang Gadis Madina, Camat dan Tokoh MBG Memediasi Perkelahian Antara Pemuda

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 16:48 WIB
Forkopimcam MBG dan Masyarakat Desa Sikapas dan Batu Mundam di Halaman Kantor Polsek MBG Madina, Rabu (16/4/2025).
Forkopimcam MBG dan Masyarakat Desa Sikapas dan Batu Mundam di Halaman Kantor Polsek MBG Madina, Rabu (16/4/2025).

Realitasonline.id - Madina | Kapolsek Muara Batang Gadis (MBG) Inspektur Satu (IPTU) Akmaluddin beserta Muspika Kecamatan MBG Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil mediasi perkelahian antara pemuda, rabu (16/04/2024).

Musyawarah/mediasi Antara Desa Sikapas dan Desa Batu Mundom terkait perkelahian antara pemuda Desa Sikapas dengan Desa Batu Mundom kecamatan MBG kabupaten Madina Sumatera Utara.

"Yang pertama hasil mediasi kita hari ini yaitu, Bahwa pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom) telah saling memaafkan atas kejadian ataupun permasalahan tersebut dan pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari," kata Akmaluddin Kapolsek MBG.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra-Musrenbang 2026 Dilaksanakan di Graha Pelindo Medan Belawan

 

Sedangkan hasil kedua dari mediasi tersebut, Bahwa pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom) telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan ataupun diluar pengadilan dan pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kepada siapapun dan tidak ada dendam antara pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom) dikemudian hari.

"Untuk poin ketiga, Bahwa pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom) membuat acara silaturahmi kedua belah pihak dengan mempertemukan antara pemuda Desa Sikapas dan Desa Batu Mundom untuk mempererat tali persaudaraan agar tidak terjadi perkelahian ataupun permasalahan diantara pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom), " kata Akmal.

Baca Juga: Dihadiri BPK RI, Bupati Abdya Safaruddin Cek Fisik Kendaraan Dinas

Dilanjutkan Zulhidayat camat MBG bahwa hasil kesepakatan anatar dia belah pihak yang ke empat, Bahwa dengan adanya perdamaian itu, permasalahan antara pihak pertama (Desa Sikapas) dan Pihak ke II (Desa Batu Mundom) tidak ada lagi, dan kedua belah pihak tidak akan tuntut menuntut baik secara pidana maupun perdata dikemudian hari.

 

"Untuk poin kelima dari hasil mediasi tersebut, apabila masing masing pihak tidak mematuhi poin-poin diatas dan melanggar poin-poin tersebut diatas dikemudian hari, maka kami kedua belah pihak bersedia dituntut dan diproses dengan hukum yang berlaku," kata Zulhidayat.

 

Pantauan wartawan, Mediasi itu dilakukan didalam ruangan aula polsek Muara Batang gadis kabupaten Madina dan dihadiri Danramil 17 Natal diwakili oleh Sersan Mayor Satimin, Masing-masing Kepala Desa dari dua desa tersebut dan aparat desa serta tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemudanya. (SYH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X