Blue Light Patrol, Polres Samosir Amankan 12 Sepeda Motor Lakukan Pelanggaran,

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Senin, 28 April 2025 | 19:33 WIB
 kendaraan roda dua diamankan Tim Blue Light Patrol Polres Samosir (Realitasonline.id/Nas)
kendaraan roda dua diamankan Tim Blue Light Patrol Polres Samosir (Realitasonline.id/Nas)

Realitasonline.id - Samosir | Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua diamankan Tim Blue Light Patrol Polres Samosir dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu (27/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.

Penindakan dilakukan atas pelanggaran penggunaan knalpot brong, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, Pengendara Yang Tidak Memiliki SIM, Pengendara tidak dapat Menunjukkan STNK, Pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm, Pengendara Yang Masih Dibawah Umur serta Parkir di Jembatan Tano Ponggol.

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, bersama personel Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam. Patroli difokuskan di sejumlah titik di wilayah Pangururan, meliputi Jalan Umum Desa Pardomuan I, Jalan Umum Kelurahan Pasar Pangururan, hingga Jembatan Tano Ponggol.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Langkat Polda Sumut laksanakan Giat Blue Light Patrol

Dalam pelaksanaannya, tim patroli juga memberikan imbauan kepada juru parkir untuk menertibkan lokasi parkir, menegur pengendara yang berhenti di jalan dan turut menjaga kelancaran arus Lalunlintas.

"Dari hasil patroli, 12 unit sepeda motor kami amankan di Mako Polres Samosir. Pengemudinya kedapatan melakukan minimal tiga pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan Dengan knalpot blong, serta menggunakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai standar," jelas AKP Natanail Surbakti.

Selama operasi berlangsung, situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seputaran Kota Pangururan terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan berarti selama pelaksanaan patroli.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Langkat Giat Blue Light Patrol

AKP Natanail menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring patroli telah diberikan sosialisasi tentang pelanggaran yang dilakukan serta dikenakan sanksi berupa tilang di tempat. Ia juga mengingatkan bahwa para pelanggar diwajibkan mengikuti jadwal sidang yang telah ditentukan.

"Untuk pengambilan barang bukti kendaraan, para pengendara harus melengkapi administrasi kendaraan seperti membawa SIM, STNK dan BPKB, memasang knalpot standar, serta mengembalikan bentuk kendaraan ke spesifikasi pabrik sebelum sepeda motor dapat kami kembalikan," tutup AKP Natanail Surbakti.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Polres Padangsidimpuan Gelar 'Blue Light Patrol'

Polres Samosir menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya.( Nas ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X