Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan Drg. Susanti Lubis bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis melakukan koordinasi terkait pengelolaan perparkiran rumah sakit daerah tersebut.
diwakili Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar lakukan koordinasi terkait pengelolaan perparkiran di lingkungan RSUD Padangsidimpuan, bertempat di ruang kerja Direktur di RSUD Padangsidimpuan Jalan Dr. FL Tobing, Rabu (9/7/2025).
Koordinasi antar instansi tersebut berdasarkan Surat Dari Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan Nomor: 445/4847/RSUD-TU/VI/2025 Tanggal, 24 Juni 2025, perihal Permohonan Penyelesaian Masalah Area Parkir Pada RSUD Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Perparkiran Mesjid Agung Lubuk Pakam Rawan Maling, Pelajar MTsN Ini Kehilangan Honda Beat
Direktur RSUD Padangsidimpuan Drg. Susanti Lubis menyampaikan, koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan parkir di lingkungan RSUD Padangsidimpuan yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan resmi.
Kemudian untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi pasien, pengunjung dan seluruh pengguna layanan RSUD dengan menata kembali area parkir agar lebih teratur dan aman, menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan retribusi parkir, serta mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah akibat praktik pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, menggandeng pihak berwenang (dalam hal ini Satpol PP) untuk melakukan pengawasan, penegakan aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan bila perlu penertiban terhadap praktik parkir liar atau tidak resmi di kawasan rumah sakit, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di RSUD Padangsidimpuan secara menyeluruh, melalui fasilitas pendukung yang tertib, profesional dan berpihak pada kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Sekretaris dan Kadishub Binjai Kerjasama Benahi masalah Perparkiran
" Tujuan kami adalah menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, kami menggandeng Satpol PP untuk membantu dalam penertiban serta pengawasan ke depan, ” ujarnya.
Ia juga menyatakan pihak RSUD menginginkan adanya pengelolaan parkir secara tersendiri dan apabila ada pemanfaatan area parkir ke pihak ketiga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Susanti, dalam beberapa waktu terakhir, pengelolaan parkir di RSUD Padangsidimpuan menjadi sorotan. Area parkir yang semestinya menjadi fasilitas pendukung bagi pasien dan pengunjung kerap kali menimbulkan keluhan.
Baca Juga: Irsan Minta Dishub Fokus Tertibkan Perparkiran Kota Padang Sidempuan
" Sejumlah masalah seperti tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, penataan kendaraan yang semrawut, hingga ketidakjelasan pihak pengelola menjadi perhatian management rumah sakit, " kata Susanti
Sementara Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menyambut baik inisiatif dari RSUD dan menyatakan komitmennya untuk turut mengawal proses penataan ulang perparkiran di lingkungan RSUD bekerjadana dengan instansi terkait lainnya.