Untuk itulah, sambung Rony, sebagai penangung jawab operasional pabrik Pujakesuma resmi membuat laporan pengaduan terkait fitnah dan pencemaran nama baik ini ke Polda Sumut.
“Ini kan bisa masuk dalam tindak pidana fitnah yang menyebabkan kerugian di pihak kami Koperasi Pujakesuma. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kami tentunya berhak melakukan pembelaan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum,”ungkap Rony (zul)