Banyak spanduk ditemukan melintang di badan jalan dan diikat pada tiang telepon di jalan protokol seperti Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Jae dan Wek V, hal ini melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur tata cara pemasangan reklame agar tidak mengganggu keselamatan dan keindahan kota.
Baca Juga: Eksekusi Penertiban Kios Pedagang di Luar Pasar Tradisional Tanjung Pura Berlangsung Tertib
Zulkifli menambahkan, seluruh rangkaian giat ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran Perda, mencegah tindak asusila, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). " Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan agar wajah Kota Padangsidimpuan tetap bersih, indah, dan tertib, " ungkapnya. (RI)