Ketika kita bepergian keluar kota, dan tiba-tiba sakit, hal pertama dilakukan jangan dulu ke rumah sakit karena bakalan ditolak.
Hal pertama berobat dulu ke puskesmas terdekat dengan menunjukkan KTP, dan minta rujukan setelah itu langsung ke rumah sakit bila sakitnya cukup parah.
" Makanya banyak warga menuntut ke Pemerintah seolah memberikan angin surga, padahal mereka tidak tahu ada mekanisme yang harus dipenuhi agar nantinya BPJS bisa mengklaim ," paparnya.
Saat ini, BPJS tidak lagi menerbitkan kartu jaminan kesehatan, hanya peserta menunjukkan KTP ketika berobat.
Baca Juga: Pemkab Bireuen Bantah Isu Penimbunan Logistik Bantuan Bencana
" Itu berlaku bagi peserta yang dicover jaminan kesehatannya baik yang disubsidi pemerintah maupun mandiri. Kalau tidak ada KTP , kartu keluarga pun bisa," tambahnya.
Tentunya, capaian UHC 98,07 persen merupakan bentuk pergantian Bupati Taripar Hutabarat untuk melindungi jaminan kesehatan masyarakat.
" Kita sangat mengapresiasi Pak Bupati yang punya keinginan agar seluruh warga kurang mampu bisa terlindungi jaminan kesehatan dengan berobat gratis," pungkas Berta. (AS)