Realitasonline.id - Pematangsiantar | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Senin (26/1/2026).
Kunker berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, mengucapkan selamat datang di Kota Pematangsiantar, kota yang majemuk namun toleran yang memiliki motto “Sapangambei Manoktok Hitei”.
Baca Juga: Lepas Sambut Danyonif 122/TS, Wali Kota Wesly Beri Cenderamata Miniatur Rumah Adat Simalungun
Dikatakannya, menjadi suatu kehormatan atas kehadiran anggota DPRD Provinsi Sumut yang menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai salah satu destinasi kunker dalam menjaring masukan untuk penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
“Perlindungan konsumen menekankan pentingnya kepastian hukum, penguatan kelembagaan dukungan anggaran daerah, serta peningkatan edukasi dan advokasi bagi masyarakat untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik pelaku usaha yang merugikan, dan memastikan produk aman, berkualitas, dan pelaku usaha bertanggung jawab,” terangnya.
Dilanjutkannya, Kota Pematangsiantar sebagai pusat perdagangan dan jasa memiliki dinamika pasar yang sangat relevan untuk menjadi rujukan empiris dalam penyusunan ranperda.
“Dengan kunjungan kerja yang dilaksanakan hari ini, diharapkan dapat menghimpun masukan dan aspirasi yang dapat diakomodir pada ranperda dimaksud. Dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, terkhususnya di Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Baca Juga: Pemko Pematangsiantar Identifikasi Bangunan Blue Diamond dan Warkop Agam
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti SHut MSi mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen merupakan inisiatif DPRD Sumut. Tujuannya antara lain, melindungi hak konsumen dalam pelaksanaan transaksi; memastikan produk/jasa yang dikonsumsi dalam kondisi aman, nyaman, dan sesuai standar, serta menyelesaikan sengketa konsumen.
Menurut Darma, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen akan membentuk klausul atau pasal-pasal yang membela hak konsumen.