Razia Pondok di Siang Bolong, Satpol PP Padangsidimpuan Amankan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 5 Maret 2026 | 17:18 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga bukan pasangan suami istri saat melakukan razia penegakan Perda dan Perwal di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padangsidimpuan, Kamis (5/3/2026) (Foto: Realitasonline/Riswandy)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga bukan pasangan suami istri saat melakukan razia penegakan Perda dan Perwal di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padangsidimpuan, Kamis (5/3/2026) (Foto: Realitasonline/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga bukan pasangan suami istri saat melakukan razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padangsidimpuan, Kamis (5/3/2026).

Pasangan tersebut diketahui masing-masing bernama AS dan MS, yang merupakan warga Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)

Keduanya diamankan dari salah satu pondok tertutup di kawasan rumah makan di wilayah Tor Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pasangan tersebut ditemukan berada di dalam pondok dalam kondisi setengah telanjang.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik Sebagai Rest Area

 

Selain mengamankan pasangan tersebut, petugas juga membongkar sejumlah pondok tertutup yang dinilai melanggar ketentuan karena berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.

Dalam kegiatan tersebut, tim yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) pada Satpol PP Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar, bersama personel, juga melakukan pengawasan di sejumlah lokasi lain di wilayah Padangsidimpuan Utara.

Adapun sasaran yang ditertibkan di mantaranya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas truk yang melakukan bongkar muatan di badan jalan.

Aktivitas tersebut sebelumnya dikhawatirkan dapat merusak badan jalan, drainase, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas, namun, petugas tidak menemukan truk yang parkir di lokasi tersebut.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Wek I agar terus melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut atas keberatan masyarakat.

Baca Juga: Kabur ke Deli Serdang, Pelaku Curanmor Mobil Diringkus Resmob Polres Padangsidimpuan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X