Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan SPBU Sadabuan, Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan.
Para pedagang diminta memindahkan dagangannya karena dinilai dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menyebutkan, razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin Tim Penegakan Perda (Gakda) Perda dan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.
" Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan amoral dan asusila serta mengurangi berbagai pelanggaran Perda di Kota Padangsidimpuan, " uja Zulkifli
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda dan Perwal di wilayah Kota Padangsidimpuan
“ Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar ketertiban umum maupun norma kesusilaan di Kota Padangsidimpuan. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta nilai-nilai moral di tengah masyarakat, ” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada pemilik usaha rumah makan, kafe maupun tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait pendirian pondok atau gubuk yang tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma.
“ Kami juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang meresahkan, silakan melaporkan kepada pemerintah atau Satpol PP agar dapat segera ditindaklanjuti, " terangnya. (RI)