SIMALUNGUN - Realitasonline | Terbukti korupsi terdakwa Edison Saragih (41), kasir kantor PDAM Tirta Lihou unit Sinasih Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun divonis 2 tahun denda Rp Rp 50 juta subsider 3 bulan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6).
Demikian dikatakan jaksa Juna Karo Karo SH dari Kejari Simalungun yang menyidangkan perkara tersebut kepada wartawan, Selasa (11/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda yang sama dengan putusan hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara SHMH dibantu panitera pengganti Bambang Fajar SHMH.
Hakim PN Tipikor sependapat dengan Jaksa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 huruf E UU NO:20/2001 tentang Korupsi.
Sesuai fakta hukum, terdakwa ES ditangkap pihak Polres Simalungun terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp.11.200.000. ES diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga yang melakukan pemasangan air ke rumah warga sebesar Rp.1.500.000 dari 17 pelanggan.
Padahal Perusahaan Air Minum Tirta Lihou sudah menerima Rp.6 Miliar dari PUPR untuk pemasangan Instalasi air. Dana hibah pemerintah pusat dan penyertaan modal dari Pemkab Simalungun untuk sambungan air ke rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Nagori Sinasih Kecamatan Silau Kahean sebanyak 34 KK.
Pemasangan Sambungan Rumah (SR) telah mendapat subsidi 2 hingga Rp 3 juta. Akan tetapi oknum kasir tersebut tetap melakukan kutipan liar kepada 17 Pelanggan.