BINJAI - realitasonline.id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai mengikutsertakan 73 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan tujuan wadah informasi dan bentuk kerja nyata Lapas di aula Lapas Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (1/9/2022).
Tujuan terlaksananya sidang ini ialah salah satu bentuk program kegiatan rutinitas di lapas binjai dan sekaligus pengumpulan data narapidana.
Masa pidananya yg masuk dalam rangkaian pengusulan,kami bertanggungjawab penuh menyampaikan secara lengkap,sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial bagi warga binaan."kata kalapas ".
Itu semua sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).dan Permenkumham No.24 Tahun 2021,tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas,dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Disini, hak hak warga binaan terpenuhi,dan dapat menciptakan peningkatan sosial bagi warga binaan yg terintegrasi.
Plt Kalapas Binjai,Sahata Marlen Situngkir kepada wartawan realitasonline.idmengatakan : sidang TPP ini dilakukan untuk dapat memenuhi hak dari masing-masing warga binaan.
Selain itu,transparan bagi warga binaan terpenuhi,dan sidang TPP ini sebagai bentuk wadah informasi serta kerja nyata lapas dalam pembinaan dan atau "Memanusiakan Manusia".kata kalapas.