Kabanjahe - Realitasonline.id | Paripurna DPRD Kabupaten Karo dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Karo, telah mensahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Perda (Peraturan daerah) Kabupaten Karo.
Sidang dipimpin ketua DPRD Karo Iriani didampingi masing-masing Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Sitepu dihadiri Bupati Karo, para Asisten, Unsur Forkopimda, para Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab.Karo dan unsur serta undangan lainnya.
Baca Juga: Rapat di DPRD Karo, KontraS Minta Tinjau Ulang Perda Penggembalaan Nodi
Ketiga ranperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba/prekursor Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Perda lainnya tentang penyelenggaraan kearsipan dan selanjutnya Perda tentang peraturan daerah Air Minum Tirtamalem.
Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Karo telah membahas ketiga ranperda tersebut sehingga menjadi perda.
Baca Juga: DPRD Medan Pasang Stiker Larangan Merokok, Tapi Perda KTR Terkesan Diabaikan
Dia menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama pihak eksekutif dan legislatif sebagai pemerintah dalam upaya keberhasilan pencapaian pembangunan demi kemakmuran di Kabupaten Karo.
"Kita bersyukur karena pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo akhirnya menyetujui ketiga ranperda menjadi perda Kabupaten Karo demi kesejahteraan dan kemakmuran di Kabupaten Karo",harapnya.
Baca Juga: DPRD Medan Siapkan Perda Stabilkan Harga Pangan
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari sekretariat dewan menyebutkan ketiga perda tersebut dalam waktu dekat akan disampaikan ke kantor gubernur provinsi Sumatera Utara sebelum menjadi lembaran daerah Kabupaten Karo. (JP)